REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Nusantara Agung Wicaksono menyatakan, pertumbuhan ekonomi di ibu kota negara baru akan menjadi salah satu langkah strategis guna menjadikan Indonesia negara maju yang diakui dunia. Hal itu selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.
"Diharapkan Indonesia saat itu sudah lepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Lalu melompat menjadi negara berkekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia berdasarkan paritas daya beli atau Purchasing Power parity (PPP)," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/10/2023).
IKN, lanjutnya, dapat menjadi model pembangunan berkelanjutan yang mencerminkan nilai inklusivitas, berkelanjutan, dan berbasis teknologi. Pembangunan ibu kota baru pun diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang lebih besar.
"Ini nantinya akan mendorong pertumbuhan sosial ekonomi negara,” kata dia. Pemerintah kini tengah mendorong investor atau swasta berinvestasi di IKN.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Keuangan dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar konsultasi publik mengenai peluang penanaman modal, insentif, dan kemudahan berusaha di IKN. Kadin mengajak sekaligus memfasilitasi sektor swasta yang ingin berinvestasi dan berpartisipasi dalam pembangunan IKN.
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pembangunan IKN membutuhkan dukungan investasi dari banyak pihak. Termasuk sektor swasta dalam dan luar negeri.
Maka, kata dia, partisipasi aktif dan investasi dari pelaku usaha menjadi bagian penting dari skema pembangunan IKN. “Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin mendukung investasi di IKN yang menjadi simbol pembangunan Indonesia Emas 2045 yang sejahtera, tangguh, inklusif dan berkelanjutan," tuturnya.
Melalui kegiatan konsultasi publik tersebut, kata dia, Kadin berharap tingginya kesadaran pelaku usaha mengenai peluang dan fasilitas investasi di IKN sekaligus mendapatkan umpan balik dari para pelaku usaha. Itu guna mengoptimalisasi regulasi penanaman modal dan kemudahan berusaha di IKN.