REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya aliran uang hasil rasuah eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai. Menurut dia, dugaan lembaga antirasuah itu tidak benar.
"Tetapi kemudian kalau dikatakan bahwa Partai NasDem, mengalir uang di Partai NasDem, ini perlu saya katakan bahwa itu tak benar," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Ali mengatakan, saat ada bakti sosial yang dilakukan partai, SYL memang pernah turut memberikan bantuan berupa sejumlah paket sembako. Bantuan itu diserahkan dalam kapasitasnya sebagai salah satu kader Partai Nasdem.
"Bahwa ada bantuan yang disampaikan oleh Pak Syahrul dalam kapasitasnya bukan sebagai menteri, dalam kapasitasnya sebagai kader, yang saya ingat itu ketika musim pandemi, kemudian ada kerja sosial dan Pak Syahrul kemudian berkontribusi dengan paket sembako," ungkap Ali.
Dia menilai, tindakan SYL adalah hal yang wajar. Namun, Ali menegaskan, Partai Nasdem tidak mengetahui sumber uang mantan gubernur Sulawesi Selatan itu untuk memberi sumbangan.
"Nah, apakah ini berasal dari uang korupsi? Apakah ini berasal dari CSR perusahaan dari mitra dia? Kita tidak tahu. Tetapi bahwa Pak Syahrul sebagai kader Partai Nasdem pasti ketika ada kegiatan sosial partai, dia diminta untuk berpartisipasi, bekerja, bergotong royong itu menjadi suatu hal yang wajar," jelas Ali.
Selain itu, Ali menambahkan, SYL juga pernah memberikan sumbangan berupa uang senilai Rp 20 juta untuk bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana di suatu daerah. Namun, ia kembali menekankan Partai Nasdem tidak tahu uang itu berasal dari hasil korupsi atau tidak.
"Tentu dalam bantuan-bantuan itu, Partai NasDem tidak pernah tahu bahwa uang (tersebut) sumbernya dari mana," tegas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini menduga ada uang hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.
"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang mengalir ke Partai Nasdem. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik masih mendalami temuan itu. "KPK akan terus mendalami," ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.