Ahad 15 Oct 2023 06:19 WIB

Amnesty: Perintah Pemindahan Paksa Warga Gaza Melanggar Hukum Kemanusiaan Internasional

Militer Israel memerintahkan warga meninggalkan wilayah Gaza utara dan Kota Gaza.

Warga Kota Gaza mengumpulkan beberapa harta benda saat mereka mulai mengungsi menyusul peringatan Israel akan peningkatan operasi militer di jalur Gaza, 14 Oktober 2023. Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 13 Oktober telah menyerukan evakuasi seluruh warga sipil dari Gaza utara menjelang invasi darat yang diperkirakan.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Warga Kota Gaza mengumpulkan beberapa harta benda saat mereka mulai mengungsi menyusul peringatan Israel akan peningkatan operasi militer di jalur Gaza, 14 Oktober 2023. Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 13 Oktober telah menyerukan evakuasi seluruh warga sipil dari Gaza utara menjelang invasi darat yang diperkirakan.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perintah tentara pendudukan Israel kepada masyarakat di Gaza utara dan Kota Gaza untuk melakukan evakuasi ke selatan Jalur Gaza sama dengan pemindahan paksa penduduk sipil. Hal ini, menurut Amnesty International, sebagai sebuah pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.

Tindakan Israel yang memberi perintah orang-orang dalam waktu 24 jam untuk meninggalkan Gaza utara dengan alasan untuk keselamatan dan perlindungan bahkan diakui oleh juru bicara militer Israel sebagai sebuah tuntutan mustahil yang dapat dilaksanakan dalam satu hari. Terlepas dari jangka waktunya, kata Amnesty, Israel tidak dapat memperlakukan Gaza utara sebagai zona tembak-menembak karena telah mengeluarkan perintah ini.

Baca Juga

“Dengan perintah ini, pasukan Israel melancarkan pemindahan paksa massal lebih dari 1,1 juta orang dari kota Gaza dan seluruh bagian utara Jalur Gaza,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, seperti dilansir kantor berita WAFA, Sabtu (14/10/2023).

Callamard menekankan, “Hal ini telah menebarkan kepanikan di kalangan masyarakat dan menyebabkan ribuan pengungsi Palestina kini tidur di jalanan, tidak tahu ke mana harus melarikan diri atau ke mana mereka dapat menemukan keselamatan di tengah kampanye pemboman yang tiada henti oleh Israel dan tindakan hukuman kolektif yang tanpa ampun. Perintah ini harus segera dibatalkan."

"Sekutu Israel dan negara-negara donor harus segera menyerukan agar hukum kemanusiaan internasional dihormati dan warga sipil dilindungi. Warga sipil di Gaza tidak boleh dijadikan pion politik dan kehidupan mereka tidak boleh diremehkan," tambah Callamard.

Callamard mendesak masyarakat internasional tidak melegitimasi lebih lanjut blokade ilegal Israel yang telah berlangsung selama 16 tahun dan segera menghentikan transfer senjata yang dapat digunakan untuk melakukan serangan yang melanggar hukum.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement