Ahad 15 Oct 2023 07:56 WIB

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Diprediksi Tambah Klausul

Ada sejumlah opsi yang bisa diputus MK dalam perkara batas usia capres/cawapres.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Natalia Endah Hapsari
Sejumlah opsi berpeluang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)./ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah opsi berpeluang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid menyebut sejumlah opsi yang berpeluang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Salah satu opsinya adalah syarat usia 40 tahun dipertahankan, tetapi ditambah pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

Fahri menekankan pada hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum. Sebab persoalan tersebut merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.

Baca Juga

"Saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara itu," kata Fahri dalam keterangannya yang diterima Republika pada Ahad (15/10/2023). 

Ada sejumlah opsi yang bisa diputus MK dalam perkara batas usia capres/cawapres yaitu menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon, mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya. Walau demikian, Fahri menyebut MK dapat menambahkan amar selain opsi-opsi tersebut.  "Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara 'a quo' selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan," ujar Fahri.

Opsi pertama kata Fahri, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.

Opsi kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun, namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah. Ini seperti saat MK mengabulkan seluruh pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyangkut masuknya klausul "pernah menjadi pimpinan KPK" sebagai syarat pimpinan KPK. 

"MK dapat saja membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu," ujar Fahri. 

Fahri menegaskan segala kemungkinan  dapat saja terjadi. Tapi jika opsi di atas  yang terjadi, maka menurutnya dinamika pada internal Hakim MK akan menciptakan pembelahan sikap atas putusan. "Pastinya ada sebagian hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda," ujar Fahri. 

MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement