Ahad 15 Oct 2023 15:25 WIB

Bukan Hanya Ibu, Ayah Juga Berperan Penting pada Tumbuh Kembang Anak

Ayah dan Ibu perlu kesiapan dan keikutsertaan dalam pengasuhan anak.

Keluarga (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Keluarga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyuluh KB Ahli Utama BKKBN RI Dr Ir Dwi Listyawardani menekankan pentingnya peran ayah pada tumbuh kembang anak agar terhindar dari permasalahan stunting (kekerdilan).

"Persoalan tumbuh kembang anak bukan hanya tanggung jawab ibu semata. Ayah seringkali tidak tahu mulai dari masa di dalam kandungan melahirkan dan seterusnya," kata Dwi di sela-sela pembukaan Internalisasi Pengasuhan Balita dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Kepada Masyarakat melalui Edukasi Orang Tua Hebat, yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga

Kegiatan itu melibatkan 350 peserta dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda Sulsel dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Keluarga Berencana (KB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang nantinya akan bertugas mengedukasi masyarakat.

Dwi mengatakan, untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya peranan ayah dalam keluarga untuk perkembangan anak, diharapkan jajaran Polri dapat menjadi motivator dan inspirator bagi masyarakat dalam upaya pencegahan stunting.

Berkaitan dengan hal tersebut pihaknya membantu meningkatkan kualitas pelaksanaan pemberian akses informasi tentang program 1000 Hari Pertama Kehidupan pada jajaran Polda dan OPD.

Ia menjelaskan kondisi yang terjadi di Indonesia yakni prevalensi stunting masih tinggi yakni di atas 20 persen. Hal ini menunjukkan 1 dari 5 anak mengalami hambatan tumbuh kembang bukan hanya dari postur tubuh lebih pendek, tapi kognitif juga terganggu. 

Secara statistik sebagian besar kejadian stunting disebabkan oleh kehamilan di usia dini. Usia pernikahan yg dianjurkan BKKBN adalah 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. 

Pada usia tersebut calon pasangan usia subur dianggap sudah siap secara fisik, finansial dan emosional. Padahal pada fase inilah, lanjut dia, harus melakukan banyak intervensi.

"Peran orang tua, baik ayah maupun ibu diharapkan secara bersamaan memiliki kesiapan dan keikutsertaan dalam pengasuhan anak," ujar Dwi.

 

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement