Ahad 15 Oct 2023 23:05 WIB

Kemenkop Dorong Replikasi Koperasi Multi Pihak, Apa Itu?

Ini disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi.
Foto: Dok Kemenkop UKM
Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mendorong Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) agar mereplikasi lebih banyak konsep Koperasi Multi Pihak (KMP) di Indonesia. Perlu diketahui, Kemenkop telah menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. 

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, peraturan tersebut menjadi payung hukum keberadaan KMP di Indonesia. “Setelah diundangkan saat ini sudah ada 62 KMP berdiri di berbagai wilayah sampai Oktober 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (15/10/2023).

Baca Juga

Dijelaskan, Koperasi Multi Pihak merupakan koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu. Ini disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.

Kemenkop mendorong lebih banyak terbentuk KMP karena di berbagai negara lain telah diadopsi konsep ini dan sukses. Salah satu konsorsium yang selama ini berperan sebagai promotor KMP di Indonesia yaitu ICCI yang dalam beberapa waktu terakhir turut serta mendampingi platform eFishery untuk mengonsolidasikan ekosistem bisnisnya dengan berbasis KMP.