Senin 16 Oct 2023 13:26 WIB

DPO 10 Bulan, Begal di Surabaya Akhirnya Ditangkap

Tersangka FB alias Boni telah melancarkan aksinya di tiga lokasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya akhirnya mampu menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing, Kota Surabaya. Pelaku nerinisial FB alias Boni tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya sejak sepuluh bulan lalu, tepatnya pada malam tahun baru 2023.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. "Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu kemudian dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Hendro, Senin (16/10/2023).
 
Hendro mengungkapkan, tersangka FB alias Boni telah melancarkan aksinya di tiga lokasi. Yakni Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya. Saat itu, Hendro melanjutkan, tersangka bersama 12 temannya melakukan konvoi keliling-keliling merayakan malam tahun baru, sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.
 
"Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban," ujar Hendro. 
 
Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku, akhirnya tersangka merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban. Termasuk HP milik korban diambil oleh Boni. Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya dijual kepada penadah.
 
Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaus hitam lengan panjang dan satu buah rekaman CCTV. Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
 
 
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement