Senin 16 Oct 2023 10:38 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Berharap Raperda BUMD Bisa Perbaiki Sistem Pengelolaan Modal

Sebanyak 5 Raperda yang dibahas Pansus bisa perbaiki sistem pengelolaan BUMD.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nora Azizah
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Ineu Purwadewi Sundari.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Ineu Purwadewi Sundari.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Khusus (Pansus) pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa eksekutif atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah dibentuk dalam rapat paripurna belum lama ini. Pansus tersebut dibagi menjadi dua, yakni Pansus V yang membahas empat Raperda sekaligus, dan Pansus VI untuk membahas satu Raperda. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap, Pansus V dan VI yang telah terbentuk mengkaji seksama uji kelayakan penyertaan modal, bisa menganalisa urgensi penyertaan modal. Termasuk, bentuk pengawasan saat penyertaan modal tersebut disetujui. 

Baca Juga

“Tentunya saya sangat berharap Pansus V dan VI yang membahas Raperda prakarsa eksekutif yang sudah dibentuk ini bekerja baik, mengkaji betul permasalahan yang ada,” ujar Ineu Purwadewi Sundari, Bandung, Senin (16/10/2023). 

Terkait substansi Raperda, Ineu Purwadewi Sundari berharap lima Raperda yang dibahas Pansus V dan VI khususnya terkait BUMD berkorelasi dengan pembenahan BUMD dan, perbaikan sistem pengelolaan BUMD. 

“Yang akhirnya BUMD bisa memberikan deviden seperti yang sudah ditargetkan. BUMD ditargetkan selain peningkatan pelayanan, juga berkontribusi terhadap PAD melalui deviden,” kata Ineu. 

Ineu Purwadewi Sundari berharap pembahasan yang dilakukan Pansus V dan VI bisa selesai tepat waktu. Termasuk, Pansus lainnya yang diharapkan bisa menyelesaikan Raperda yang tengah dibahas rampung sebelum akhir tahun 2023. 

“Targetnya, sebelum masuk 2024 ini kami berharap Raperda prakarsa eksekutif dan legislatif selesai tepat waktu,” katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement