REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan surat edaran untuk mengatur harga jual beras premium dan medium yang saat ini harganya di pasaran terus meningkat.
"Surat edaran yang diterbitkan Gubernur Babel ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang sudah dilakukan beberapa hari lalu dengan beberapa pihak terkait," kata Kepala Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel Fadjri Djagahitam di Pangkalpinang, Senin (16/10/2023).
Menurut dia, kebijakan pemerintah daerah mengatur harga jual beras premium dan beras medium ini merupakan langkah tepat untuk mengendalikan harga pangan di daerah itu.
"Ini merupakan respon cepat dari pemerintah daerah untuk mengatur harga jual kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.
Dalam Surat Edaran Gubernur Babel Nomor 244 Tahun 2023 yang ditandatangani elektronik itu ditetapkan harga jual tertinggi beras jenis premium dan medium, yaitu harga jual beras premium di Pulau Bangka sebesar Rp 14.100/kilogram, sedangkan di Pulau Belitung Rp 14.400/kilogram, untuk harga jual beras medium di Pulau Bangka Rp 13.300/kilogram dan di Pulau Belitung Rp 13.100/kilogram.
Selain menetapkan harga jual tersebut, kata dia, untuk harga jual ke konsumen akhir beras premium dan medium di Pulau Bangka dan Pulau Belitung ditambah sebesar Rp 500/kilogram.
Dengan diterbitkan surat edaran tersebut diharapkan distributor dan pedagang pengecer menaati ketentuan yang sudah ada sehingga tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen bahan pangan pokok itu.
"Edaran itu dibuat berdasarkan hasil rapat kesepakatan harga komoditi beras beberapa hari yang lalu, kita sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait dan menyepakati harga yang sudah ditetapkan," katanya.
Pada rapat tersebut dihadiri jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel, Disperindag Babel, pejabat Bulog Cabang Bangka, Bulog Cabang Pembantu Belitung dan sejumlah pelaku usaha dan distributor yang ada di Bangka dan Belitung.
"Surat Edaran ini mulai berlaku 11 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023, harapannya edaran ini menjadi perhatian semua pihak, terutama bagi para pelaku usaha," katanya.