Senin 16 Oct 2023 11:28 WIB

Ada Pemohon Batas Usia Capres/Cawapres Tarik Gugatan, MK Kabulkan

MK masih membacakan putusan terhadap perkara lain yang menyoal usia capres.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman  (tengah)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Perkara yang ditarik ini dimohonkan oleh warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Baca Juga

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023). 

Dalam sidang ini, MK menyatakan permohonan nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap UUD 1945 ditarik kembali.