REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Perkara yang ditarik ini dimohonkan oleh warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).
Dalam sidang ini, MK menyatakan permohonan nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap UUD 1945 ditarik kembali.