REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Perkara yang ditarik ini dimohonkan oleh warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).
Dalam sidang ini, MK menyatakan permohonan nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap UUD 1945 ditarik kembali.
"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar.
Selanjutnya, Panitera MK diperintahkan untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Putusan ini diketok dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams pada 10 Oktober 2023.
Hingga berita ini diturunkan, MK masih membacakan putusan terhadap perkara lain yang menyoal syarat usia Capres/Cawapres.RI