REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), Francine Widjojo, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mengenai batasan usia capres-cawapres yang bakal diputuskan hari ini, Senin (16/10/2023). Namun, PSI mengaku akan menerima apa pun hasil putusan MK.
"Kalau harapan tentu kami dari PSI berharap MK mengabulkan permohonan kami, tapi apa pun putusannya nanti dari PSI akan menghargai dan menghormati putusan MK tersebut," kata Francine kepada wartawan, Senin.
Menurut penuturan Francine, pihaknya sudah mengupayakan melayangkan permohonan mengenai batasan usia capres-cawapres tidak dadakan, alias sudah dibahas secara internal cukup lama.
Hal itu menanggapi adanya spekulasi publik mengenai PSI yang kini dinahkodai oleh Kaesang Pangarep, yang tidak lain adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus adik dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau kita melihat perjalanannya ya sebenernya ini diskusi internal di PSI itu sudah dari Desember 2022, dan kami sudah mengajukan permohonan ini di 9 Maret 2023 jauh sebelum isu mau mencalonkan presiden maupun pilih presiden yang mana," kata dia.
Francine kembali menegaskan bahwa upaya permohonan yang dilayangkan kepada MK lebih menekankan pada hak para pemuda Indonesia yang berpotensi menjadi pemimpin negara.
"Ini hak konstitusi dari 21,2 juta anak muda Indonesia dikabulkan dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menduduki jabatan publik, jadi ini bukan hanya untuk mendukung salah satu capres atau cawapres yang digadang-gadang saat ini. Kalau mengenai pilihan tentu itu akan dikembalikan lagi pada putusan partai," jelas dia.
Hingga sekira pukul 11.20 WIB, MK masih berproses membahas ihwal pengajuan permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan berbagai pihak, termasuk PSI yang meminta penurunan batas usia 40 tahun menjadi 35 tahun. Francine menegaskan harapan agar permohonannya dikabulkan oleh MK. "Kita berharap sekali dikabulkan tapi apapun hasilnya kita akan terima," tegas dia. Eva Rianti