Militer pendudukan Israel menggunakan peluru artileri fosfor putih ketika menggempur kawasan perbatasan Israel-Lebanon, Ahad (15/10/2023) waktu setempat. (FOTO : EPA-EFE/WAEL HAMZEH)
Asap putih yang diyakini berasal dari bom fosfor putih yang terlarang terlihat di desa Al Boustan dekat perbatasan Israel-Lebanon, Ahad (15/10/2023) waktu setempat. (FOTO : EPA-EFE/WAEL HAMZEH)
Asap putih yang diyakini berasal dari bom fosfor putih yang terlarang terlihat di desa Alma al-Shaab dekat perbatasan Israel-Lebanon, Ahad (15/10/2023) waktu setempat. (FOTO : EPA-EFE/WAEL HAMZEH)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Militer pendudukan Israel menggunakan peluru artileri fosfor putih ketika menggempur kawasan perbatasan Israel-Lebanon, Ahad (15/10/2023) waktu setempat.
Berdasarkan Konvensi Jenewa Tahun 1980, penggunaan bom fosfor putih terlarang digunakan di wilayah padat penduduk.
Advertisement