REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). gugatan uji materiil ini sebelumnya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).
MK menegaskan, permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga, tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang syarat batas usia Capres/Cawapres bukan menjadi kewenangan MK. MK menilai, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya," ujar hakim MK Saldi Isra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menilai, MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Sementara itu, gugatan tersebut sempat dikaitkan dengan majunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun.