REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sama sekali tidak anti terhadap impor. Namun, kegiatan impor tidak boleh mematikan atau merugikan industri di dalam negeri.
"Perlu saya tegaskan posisi kita. Posisi Kemenperin itu tidak anti impor. Salah, kalau ada yang katakan bahwa Kemenperin itu anti impor. Bukan," kata Agus saat memberikan arahan dalam Pengangkatan Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) dan Pengarahan PPNS di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Agus menegaskan, sebagai pembina industri nasional, Kemenperin harus melindungi industri nasional serta masyarakat secara keseluruhan lewat kebijakan yang ada. Ia menekankan, semua produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia baik produk dalam negeri maupun luar negeri harus sesuai dan memenuhi aturan yang sudah ditetapkan.
"Serta harus dipastikan, ini yang paling penting, bahwa kegiatan importasi tidak boleh mematikan atau merugikan industri dalam negeri," kata Agus menegaskan.
Menurut Agus, hal itu perlu dilakukan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan mampu melindungi industri nasional.
Agus memastikan turut mendukung upaya pengetatan impor barang dari pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) menjadi pengawasan di kawasan pabean (border) sebagaimana arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu.