Senin 16 Oct 2023 14:09 WIB

Yusril: Tudingan MK Sebagai Mahkamah Keluarga tak Terbukti

Yusril menilai putusan penolakan usia capres tunjukan MK tak bisa diintervensi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, putusan tersebut membantah bahwa MK adalah "Mahkamah Keluarga".

"Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' ternyata tidak terbukti," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga

Putusan tersebut juga semakin mempertegas posisi MK yang tak bisa diintervensi dan merupakan penjaga konstitusi. Apalagi Ketua MK Anwar Usman yang notabenenya adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya.

"MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun juga. Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK," ujar Yusril.

Diketahui, MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023.

Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. "Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).

MK menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK. "Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang syarat batas usia Capres/Cawapres bukan menjadi kewenangan MK. MK menilai hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. "Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya," ujar hakim MK Saldi Isra.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement