Senin 16 Oct 2023 15:25 WIB

PSI: Banyak Anak Muda Sukses Jadi Kepala Daerah, Sangat Mungkin Sukses Jadi Kepala Negara

PSI sebut anak muda bisa juga sukses jadi kepala negara jika diberi kesempatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan usia capres-cawapres di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Senin (16/10/2023). PSI sebut anak muda bisa juga sukses jadi kepala negara jika diberi kesempatan.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan usia capres-cawapres di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Senin (16/10/2023). PSI sebut anak muda bisa juga sukses jadi kepala negara jika diberi kesempatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatannya soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Jelasnya, PSI akan mengikuti putusan tersebut yang final dan mengikat.

"Sekali lagi, Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ujar juru bicara PSI, Sigit Widodo lewat pesan singkat, Senin (16/10/2023).

Baca Juga

"PSI selalu mengikuti hukum dan aturan yang berlaku," sambungnya.

Adapun sebelum putusan tersebut, PSI disebutnya konsisten menjadi partainya anak muda. Serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia untuk maju dalam kancah kepemimpinan nasional.

PSI sendiri meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti dua Undang-Undang Pemilu sebelumnya, menjadi 35 tahun. Mereka yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda.

"Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," ujar Sigit.

Diketahui, MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023.

Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).

MK menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement