Senin 16 Oct 2023 17:14 WIB

Menteri Komunikasi Israel Usulkan Peraturan untuk Kekang Aktivitas Jurnalis Peliput Perang

Menteri Komunikasi Israel berencana menutup biro lokal media Aljazirah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Warga Palestina membawa jenazah jurnalis Palestina, Mohammed Soboh dan Said al-Tawil. Keduanya gugur dalam serangan mematikan Israel pada 10 Oktober 2023
Foto: AP
Warga Palestina membawa jenazah jurnalis Palestina, Mohammed Soboh dan Said al-Tawil. Keduanya gugur dalam serangan mematikan Israel pada 10 Oktober 2023

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Menteri Komunikasi Israel Shlomo Karhi mengusulkan peraturan darurat yang memungkinkan polisi di sana menangkap warga dan jurnalis jika mereka mempublikasikan konten yang dianggap merusak “moral nasional”. Usulan tersebut digulirkan saat Israel masih terus membombardir Jalur Gaza.

Dilaporkan laman Middle East Eye, Ahad (15/10/2023), berdasarkan usulan Karhi, pembatasan tersebut dapat diterapkan pada publikasi yang telah digunakan sebagai “basis propaganda musuh”. Rumah warga dan jurnalis dapat digeledah jika menyampaikan pidato yang dianggap tidak diinginkan oleh pemerintah. Mereka pun dapat ditahan dan disita harta bendanya jika dinyatakan bersalah.

Baca Juga

Pada Ahad lalu, Karhi juga sempat menyampaikan bahwa dia sedang mencari kemungkinan untuk menutup biro lokal media Aljazirah. Dia menuduh Aljazirah yang berkantor pusat di Doha, Qatar, telah melakukan hasutan pro-Hamas dan mengekspose tentara Israel pada potensi serangan dari Gaza.

“Ini (Aljazirah) adalah stasiun yang menghasut, ini adalah stasiun yang memfilmkan pasukan di tempat berkumpul (di luar Gaza)… yang menghasut terhadap warga Israel – sebuah corong propaganda,” kata Karhi kepada Radio Angkatan Darat Israel.