Senin 16 Oct 2023 18:37 WIB

Ini Sosok Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres yang Dikabulkan MK

Almas mengaku tak ada intervensi dari Gibran terkait gugatannya ke MK.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir, Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Foto: Republika/Prayogi
Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023), mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gugatan yang dikabulkan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. 

"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang. Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," kata Almas ketika dihubungi awak media, Senin (16/10/2023). 

Baca Juga

Almas mengatakan gugatannya ke MK tak ada kaitannya dengan Gibran. Ia menambahkan, tidak ada intervensi dari pihak putra sulung presiden Jokowi tersebut kepadanya. 

"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama mas Gibran ya. Ini saya kenal saja enggak, nggak ada intervensi dari pihak mas Gibran," katanya. 

Pihaknya mengaku ikut mengajukan gugatan karena prihatin terhadap potensi pemuda di pemilu. "Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 nggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," katanya. 

Disinggung soal identitas orang tua yang ia sebut memberi inspirasi untuk mempelajari tentang hukum, ia enggan menjawabnya. "Mungkin itu pertanyaan yang kurang relevan ya, nggak perlu saya jawab," katanya mengakhiri.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement