REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023), mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gugatan yang dikabulkan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang. Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," kata Almas ketika dihubungi awak media, Senin (16/10/2023).
Almas mengatakan gugatannya ke MK tak ada kaitannya dengan Gibran. Ia menambahkan, tidak ada intervensi dari pihak putra sulung presiden Jokowi tersebut kepadanya.
"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama mas Gibran ya. Ini saya kenal saja enggak, nggak ada intervensi dari pihak mas Gibran," katanya.
Pihaknya mengaku ikut mengajukan gugatan karena prihatin terhadap potensi pemuda di pemilu. "Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 nggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," katanya.
Disinggung soal identitas orang tua yang ia sebut memberi inspirasi untuk mempelajari tentang hukum, ia enggan menjawabnya. "Mungkin itu pertanyaan yang kurang relevan ya, nggak perlu saya jawab," katanya mengakhiri.