REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil batas usia minimal capres cawapres. Jokowi mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
"Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam keterangan pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi di Beijing, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi pun mempersilakan para pakar hukum untuk menilai putusan MK tersebut. Ia tak ingin memberikan tanggapannya untuk menghindari adanya persepsi dirinya ikut campur dalam putusan tersebut.
"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujarnya.
Terkait adanya usulan terhadap putranya Gibran Rakabuming Raka agar menjadi cawapres pada pemilihan umum 2024, Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Presiden.
Jokowi menyebut penentuan pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.