Senin 16 Oct 2023 21:02 WIB

Enggan Komentari Putusan MK, Jokowi: Silakan Pakar Hukum Menilai

Jokowi mengatakan, putusan MK menjadi ranah lembaga yudikatif.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Indonesian President Joko Widodo, left, arrives at Beijing Capital International Airport to attend the third Belt and Road Forum in Beijing, China, Monday, Oct. 16, 2023.
Foto: AP Photo/Ken Ishii
Indonesian President Joko Widodo, left, arrives at Beijing Capital International Airport to attend the third Belt and Road Forum in Beijing, China, Monday, Oct. 16, 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil batas usia minimal capres cawapres. Jokowi mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif. 

"Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam keterangan pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi di Beijing, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). 

Baca Juga

Jokowi pun mempersilakan para pakar hukum untuk menilai putusan MK tersebut. Ia tak ingin memberikan tanggapannya untuk menghindari adanya persepsi dirinya ikut campur dalam putusan tersebut. 

"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujarnya. 

Terkait adanya usulan terhadap putranya Gibran Rakabuming Raka agar menjadi cawapres pada pemilihan umum 2024, Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). 

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Presiden. 

Jokowi menyebut penentuan pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya. 

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

  • 1 kali
  • 2 kali
  • 3 kali
  • 4 kali
  • Lebih dari 5 kali
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ma'idah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement