Selasa 17 Oct 2023 06:30 WIB

KPU: Kepala Daerah Mencalonkan Diri sebagai Capres-Cawapres Harus Izin Presiden

Ketentuan ini ada dalam Pasal 171 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik sebelum memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik sebelum memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

 

Baca Juga

"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).