Selasa 17 Oct 2023 05:22 WIB

Kejaksaan Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Asrama Haji

Tersangka korupsi asrama haji kembali ditetapkan Kejaksaan.

Red: Muhammad Hafil
Asrama haji (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Asrama haji (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka yaitu PSS terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.

"Hari ini kami telah menetapkan saksi PS selaku pihak ke tiga sebagai tersangka ke dia kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020 dan usai pemeriksaan tersangka langsung kami tahan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin.

Baca Juga

Ia menyebutkan, PS merupakan pihak ke tiga atau broker proyek asrama haji tahun 2020 senilai Rp38 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan selama hampir dua jam, kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka PS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Malabero, Bengkulu.