JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan mengenai syarat seorang capres/cawapres, yakni pernah atau sedang menjadi kepala daerah. Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim konstitusi. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan sikapnya mengenai beberapa putusan permohonan ihwal batasan usia capres-cawapres pada...
Berita Lainnya