Selasa 17 Oct 2023 06:41 WIB

Dua Hakim MK yang Mencium Kejanggalan

Putusan MK diwarnai perbedaan pendapat di antara majelis hakim konstitusi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan mengenai syarat seorang capres/cawapres, yakni pernah atau sedang menjadi kepala daerah. Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim konstitusi. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan sikapnya mengenai beberapa putusan permohonan ihwal batasan usia capres-cawapres pada...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement