Selasa 17 Oct 2023 07:08 WIB

Temuan Cek Rp 2 T di Rumdin Syahrul Yasin Limpo, Ekonom: Itu Tidak Wajar

Batas maksimal cek hanya Rp 500 juta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Fuji Pratiwi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memakai rompi tahanan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memakai rompi tahanan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Celios Nailul Huda menilai, temuan cek senilai Rp 2 triliun saat KPK menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak wajar. Sebab, menurut dia, ada batas nominal pencairan suatu cek.

Diketahui penyidik KPK menemukan cek suatu bank swasta senilai Rp 2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018. Dokumen itu ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu.

Baca Juga

"Kalau dilihat dari batas dan maksimal pencairan, sepertinya itu tidak valid, batas cek itu Rp 500 juta," kata Nailul dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Nailul menjelaskan, pencairan cek juga dibatasi hanya berlaku maksimal 70 hari setelah diterbitkan. Sehingga ia menilai, cek yang ditemukan oleh penyidik KPK sudah tidak berlaku lagi dan tak wajar.