Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Pemeriksaan Jasa Ekspedisi

Selasa 17 Oct 2023 11:10 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Foto: Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Malang menyita 112.520 batang rokok ilegal melalui kurir ekspedisi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang gelar patroli darat dengan memeriksa perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya. Dalam kegiatan patroli darat 10-12 Oktober, Bea Cukai Malang menyita 112.520 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Klojen, Kecamatan Turen, dan Kecamatan Kepanjen.

"Kronologinya, pada tanggal 10 Oktober 2023, tim memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari pemeriksaan tersebut, didapat dua koli atau 120 bungkus dengan total 2.400 batang rokol ilegal jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga

Tak berhenti di sana, pada tanggal 11 Oktober 2023, tim kembali memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Raya Hamid Rusdi, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita tiga koli atau 1.260 bungkus berisikan 15.120 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan tanpa dilekati pita cukai. 

"Terakhir, pada tanggal tanggal 12 Oktober 2023, tim memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan didapat enam koli atau 4.750 bungkus berisikan 95.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai," lanjutnya.

Total potensi penerimaan negara yang hilang atas penindakan rokok ilegal tersebut mencapai Rp66.994.760, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 131.384.600. 

“Kami sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugasnya melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya dan ilegal akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara,” kata Gunawan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler