REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal capres usungan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/10/2023), sebagai salah satu syarat pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 ke KPU RI.
"Saya tadi datang ke RS Fatmawati untuk mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Ini adalah salah satu dokumen yang harus dibawa untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Anies di RSUP Fatmawati, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Dia menceritakan, bahwa telah menjalani cek kesehatan secara umum, termasuk pemeriksaan darah dan tes urine. "Kemudian, saya melakukan wawancara dengan dokter spesialis penyakit dalam dan psikiater, serta pengambilan foto rontgen," tambah Anies.
Dia pun berharap, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut bisa diterima hari ini atau Rabu (18/10). "Menurut mereka (RSUP Fatmawati), hasilnya akan segera keluar. Jadi, mudah-mudahan hari ini atau besok paling telat," ucap bakal capres yang diusung Partai NasDem, PKB, dan PKS itu.
Anies tiba di RSUP Fatmawati, Selasa, sekitar pukul 07.40 WIB, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 09.15 WIB dengan menggunakan sepeda.
Sebelumnya, Jumat (13/10), bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar telah melakukan tes kesehatan secara mandiri di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, sebagai syarat pendaftaran ke KPU.
"(Untuk) Memenuhi syarat surat kesehatan dari rumah sakit, untuk saya daftarkan di tanggal 19 Oktober bersama Mas Anies,” kata Muhaimin di RSUP Fatmawati, Jakarta, Jumat.
Tes kesehatan yang dijalani Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu antara lain pemeriksaan darah, cek urine, tes kesehatan fisik, foto toraks, dan wawancara psikotes. Muhaimin mengatakan, semua persyaratan administrasi untuk pendaftaran sebagai calon peserta Pilpres 2024 sudah lengkap.
"Insya Allah lengkap semua. Semua administrasi udah kami siapkan," ujar Muhaimin.
KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.