REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mewajibkan warga yang melakukan penebangan pohon memiliki izin tertulis yang dikeluarkan pemerintah setempat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Mangnguluang Mansur mengatakan, setiap kegiatan penebangan pohon yang berada di areal milik atau dikuasai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok wajib dilengkapi dengan izin penebangan pohon.
"Jika masyarakat melakukan penebangan pohon sembarangan, akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pohon," ujarnya, Selasa (17/10/2023).
Ia menjelaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Seperti, KTP pemohon atau penanggung jawab, gambar atau denah lokasi, foto kondisi awal dan kesanggupan untuk menindaklanjuti rekomendasi teknis yang dikeluarkan dinas.
Untuk pengajuan permohonan, kata Agung sapaan akrabnya, dapat melalui perizinanonline.depok.go.id. Kemudian, akan dilakukan peninjauan lapangan oleh tim teknis. Pengurusan layanan ini bisa dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Bagi permohonan yang diberikan rekomendasi teknis oleh DPMPTSP, mereka akan diminta melaksanakan penggantian atas pohon yang ditebang atau dipindahkan.
"Setelah melaksanakan penggantian pohon maka izin penebangan dapat diterbitkan dengan lama estimasi 21 hari kerja. Lalu, kegiatan penebangan atau pemindahan pohon dapat dilaksanakan oleh pemohon dengan pengawasan dinas terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok," ujarnya.