REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode tahun 2015-2019, Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). Dia akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Reformasi Dikorupsi’ dan kemeja jeans lengan panjang lengkap dengan topi warna coklat. Dalam pemeriksaan ini, yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi ahli.
"Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya, oke silahkan," kata Saut Situmorang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Sebelumnya masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan, Saut sempat berbicara kepada awak media bahwa dirinya percaya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo konsisten memberantas korupsi. Karena itu, Saut menegaskan, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL oleh pimpinan KPK, dirinya akan menyelesaikannya dengan tuntas.
"Saya pikir kalau yang dipertaruhkan pemberantasan korupsi di Indonesia, saya percaya Pak Kapolri dari statementnya kelihatan ada upaya yang kali ini kita harus membuat badan anti korupsi, ada check and balance dari luar," tegas Saut Situmorang.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tutur Ade.