JAKARTA – Nama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) berusia 23 tahun, melambung lantaran memenangkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Kepada Republika, Almas mengaku mengajukan permohonan MK lantaran inisiatif sendiri. Almas membantah gugatan yang diajukannya karena dorongan dari ayahnya, Koordinator Masyarakat...