JAKARTA – Nama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) berusia 23 tahun, melambung lantaran memenangkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Kepada Republika, Almas mengaku mengajukan permohonan MK lantaran inisiatif sendiri. Almas membantah gugatan yang diajukannya karena dorongan dari ayahnya, Koordinator Masyarakat...
Berita Lainnya