Selasa 17 Oct 2023 16:23 WIB

Satu Celah dari Tujuh Gugatan Usia Capres/Cawapres yang Dikabulkan MK

MK mengabulkan sebagian gugatan, yakni 'pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah'.

Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). Lima gugatan ditolak hakim dan satu gugatan dicabut pemohonnya. Tapi, MK mengabulkan satu gugatan di antaranya, yakni "pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah".

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement