REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). Lima gugatan ditolak hakim dan satu gugatan dicabut pemohonnya. Tapi, MK mengabulkan satu gugatan di antaranya, yakni "pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah".
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement