REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri telah melanggar undang-undang KPK. Hal itu menyusul pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku pihak yang berperkara.
“Sudah pasti Undang-Undang KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun, kata-katanya begitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu. Itu di Pasal 36-nya. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun,” ujar Saut kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
Diduga pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL terjadi pada saat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pengawasan KPK karena adanya dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementan pada tahun 2021. Foto pertemuan antara Firli dengan SYL telah beredar di berbagai platform media sosial. Dari foto yang beredar pertemuan keduanya terjadi di pinggir lapangan tenis.
Saut Situmorang yang menjabat sebagai wakil ketua KPK periode tahun 2015-2019 menyatakan dengan alasan apapun pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya meski pertemuan dengan pihak berperkara melalui perantara tetap dilarang keras dalam undang-undang KPK. Apalagi dalam kasus ini Firli bertemu langsung dengan SYL.
“Tahun 2000 ketika Undang-Undang KPK itu dibuat di dalam itu masih ada kaya fraksi TNI Polri, mereka lebih detail. Kenapa keluar Pasal 36, dengan alasan apapun dilarang langsung tidak langsung bertemu dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Itu mereka sudah memperkirakan, gak ada alasan. Langsung tindak langsung lho, lewat temenmu juga gak boleh lho,” jelas Saut Situmorang.
Penjelasan Firli
Firli menjelaskan pertemuan dengan SYL digelar sebelum dugaan korupsi di Kementan terjadi. Menurutnya, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022 lalu. Bahkan, kata Firli, pertemuan dengan politikus Partai Nasdem tersebut tidak dilakukan dengan empat mata saja, melainkan beramai-ramai dan di tempat terbuka.
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut.
Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tutur Ade.