Selasa 17 Oct 2023 18:28 WIB

OJK Dukung BP Tapera Perluas Pembiayaan Rumah untuk Pekerja Mandiri

Pekerja mandiri yang bisa memanfaatkan akses ke dana FLPP.

Foto udara areal komplek perumahan bersubsidi di kawasan Jalan Kecipir, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (15/7/2022).
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Foto udara areal komplek perumahan bersubsidi di kawasan Jalan Kecipir, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (15/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera dalam memperluas pembiayaan perumahan yang menyasar pekerja mandiri berpenghasilan rendah dan unbankable.

"OJK mendukung BP Tapera sebagai lembaga bentukan pemerintah yang menyediakan pembiayaan perumahan dengan menyasar pada masyarakat khususnya yang memiliki penghasilan rendah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau disapa Kiki dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga

Kiki mengatakan, dari sisi aspek yang sangat mendasar seperti perumahan, untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, diperlukan penyediaan perumahan yang layak huni dan terjangkau serta memiliki konektivitas dan sarana prasarana yang memadai. Namun terdapat tantangan seperti keterbatasan akses rumah tangga terhadap hunian layak dan terjangkau, dimana baru 60,66 persen rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau, konektivitas perumahan terhadap infrastruktur, mengingat adanya urban sprawl sebagai dampak preferensi masyarakat terhadap rumah tapak.

"Selain itu, penyediaan dana murah dan jangka panjang untuk membiayai pembangunan perumahan juga menjadi salah satu tantangannya," kata Kiki.

Kehadiran BP Tapera menjadi faktor penggerak meningkatnya pasar perumahan serta dapat melakukan upaya pengendalian harga rumah pada kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

OJK juga senantiasa mendukung perluasan akses keuangan melalui pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, salah satu sasaran prioritas inklusi keuangan yaitu MBR.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan, berdasarkan data dari BP Tapera, pekerja mandiri yang bisa memanfaatkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari tahun 2022-2023 hanya sebesar enam persen dari total penyaluran. Hal itu memperlihatkan bahwa tidak mudah bagi sektor pekerja mandiri untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan, karena masih dianggap unbankable.

Untuk menjawab tantangan tersebut dan memperluas akses pembiayaan perumahan untuk pekerja mandiri terutama yang termasuk kategori unbankable, maka BP Tapera menyediakan pembiayaan perumahan berbasis Saving Plan. Hal ini merupakan salah satu strategi BP Tapera dalam rangka percepatan penyaluran rumah bagi MBR.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement