JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap Nistra Yohan jika kembali tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik terus melakukan pencarian terhadap staf ahli anggota Komisi I DPR RI itu, lantaran disebut turut menerima Rp 70 miliar...
Berita Lainnya