REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penutupan sementara layanan uji kir (kelayakan) kendaraan bermotor pada 20-22 Oktober 2023. Penutupan tersebut sehubungan adanya perawatan dan pemeliharaan rutin peralatan uji kir.
"Uji kelayakan kendaraan bermotor akan kami buka kembali pada Senin (23/10/2023)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana, Selasa (17/10/2023).
Menurut dia, kegiatan perawatan dan pemeliharaan tersebut meliputi perbaikan alat dan mesin yang digunakan untuk menguji kendaraan. "Sebenarnya ini merupakan perawatan rutin dan berkala, sehingga sejak hari ini kami informasikan kepada masyarakat agar diketahui khalayak yang akan melakukan uji kir," katanya.
Ia mengatakan, perawatan alat uji kir harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun agar layanan uji kelayakan kendaraan bermotor bisa berjalan optimal. "Biasanya pada Jumat rata-rata jumlah pelayanan bisa mencapai 80 kendaraan, saat dibuka pada Senin (23/10/2023) kami akan menambah kuota dari 100 unit menjadi 110 unit," katanya.
Arip mengatakan dalam pelayanan uji kir, Dishub Sleman juga menciptakan inovasi Sikresno, yakni layanan uji kendaraan tanpa turun atau drive thru. "Dengan layanan ini pemilik kendaraan hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk proses uji kendaraan," katanya.
Ia mengatakan layanan tersebut memberikan kepastian waktu layanan bagi pemilik kendaraan. Karena sebelumnya pemilik kendaraan harus menghabiskan waktu seharian hanya untuk antre melakukan uji kendaraan. Melalui layanan Sikresno, pemilik bisa hadir ke Dishub Sleman sesuai jadwal yang telah tertera di aplikasi dan pembayaran uji kir pun dapat dilakukan secara online.
"Jadi pengguna layanan cukup mendaftar secara online melalui aplikasi Sikresno," katanya.