REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Undang-Undang P2SK mengakomodasi bank syariah untuk meluaskan fungsi sosialnya dengan menjadi nazhir wakaf uang. Kementerian Agama (Kemenag) pun mengajak agar bank syariah sebagai penerima wakaf uang (LKS PWU) bersinergi dalam penguatan pengelolaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat yang optimal.
Sejauh ini, Kemenag telah menetapkan 42 LKS PWU hingga kini. Sebagian besar adalah bank pembangunan daerah (BPD) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Salah satu bank syariah yang masuk dalam LKS PWU adalah unit usaha syariah (UUS) Bank CIMB Niaga atau CIMB Niaga Syariah.
Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk Pandji P. Djajanegara mengatakan, sejak CIMB Niaga mendapatkan izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), pihaknya langsung meluncurkan program wakaf.
"Alhamdulillah, antusiasme masyarakat atas program wakaf dari CIMB Niaga Syariah cukup besar dengan besarnya pertumbuhan 50 persen dana wakaf yang terkumpul," ujarnya kepada Republika, Selasa (17/10/2023) malam.