Selasa 17 Oct 2023 21:18 WIB

CIMB Niaga Syariah: Antusiasme Nasabah Terhadap Wakaf Cukup Besar

Kemenag telah menetapkan 42 LKS PWU hingga kini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan paparannya pada acara Diskusi Bersama CIMB Niaga Syariah di Jakarta, Jumat (28/2).
Foto: Darmawan / Republika
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan paparannya pada acara Diskusi Bersama CIMB Niaga Syariah di Jakarta, Jumat (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Undang-Undang P2SK mengakomodasi bank syariah untuk meluaskan fungsi sosialnya dengan menjadi nazhir wakaf uang. Kementerian Agama (Kemenag) pun mengajak agar bank syariah sebagai penerima wakaf uang (LKS PWU) bersinergi dalam penguatan pengelolaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat yang optimal.

Sejauh ini, Kemenag telah menetapkan 42 LKS PWU hingga kini. Sebagian besar adalah bank pembangunan daerah (BPD) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Salah satu bank syariah yang masuk dalam LKS PWU adalah unit usaha syariah (UUS) Bank CIMB Niaga atau CIMB Niaga Syariah. 

Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk Pandji P. Djajanegara mengatakan, sejak CIMB Niaga mendapatkan izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), pihaknya langsung meluncurkan program wakaf.

"Alhamdulillah, antusiasme masyarakat atas program wakaf dari CIMB Niaga Syariah cukup besar dengan besarnya pertumbuhan 50 persen dana wakaf yang terkumpul," ujarnya kepada Republika, Selasa (17/10/2023) malam.

Pandji pun mengungkapkan beberapa program wakaf yang diluncurkan CIMB Niaga Syariah. Pertama adalah pogram wakaf langsung melalui kantor cabang maupun QRIS. Selanjutnya adalah program wakaf melalui uang dengan bundling produk iB Goal Savers berhadiah wakaf.

"Wakaf yang didapat berupa sumur, Al-Qur’an, instalasi air bersih, pembangunan rumah sakit, dan lainnya dan ketiga adalah program wakaf uang berupa Cash Waqf Linked Sukuk," ucapnya.

CIMB Niaga Syariah merupakan salah satu Bank Syariah yang dipercaya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pelaksana Cash Waqf Linked Sukuk Ritel atau CWLS Ritel. CWLS Ritel sendiri merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir atau pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Produk ini dirilis pemerintah dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif, mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mendukung Gerakan Wakaf Nasional (GWN), membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif, serta penguatan eksistem wakaf uang di Indonesia.

Nantinya investasi yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti bantuan beasiswa pendidikan, bantuan tuna netra, bantuan ekonomi umat, bantuan sanitasi, dan program bebaskan buta aksara Al-Quran.

Melalui CWLS Ritel, pemerintah memberi fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat individu dan institusi untuk berwakaf uang dengan aman dan produktif serta berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi kekuatan ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement