Rabu 18 Oct 2023 00:14 WIB

Bima Arya: Putusan MK Jadi 'Jalan Tol' Anak Muda Cicipi Capres-Cawapres

Walkot Bogor Bima Arya sebut putusan MK membuat anak muda cicipi jadi capres-cawapres

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Walkot Bogor Bima Arya sebut putusan MK membuat anak muda cicipi jadi capres-cawapres
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Walkot Bogor Bima Arya sebut putusan MK membuat anak muda cicipi jadi capres-cawapres

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Bima Arya yang juga Wali Kota Bogor, menilai putusan MK itu ibarat jalan tol bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri menjadi calon maupun wakil presiden.

“Putusan MK ini kan ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama tapi bisa nyapres atau cawapres,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/10/2023).

Baca Juga

Menyandingkannya dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Bima Arya juga menyebut putusan MK tersebut ibarat PPDB melalui jalur prestasi (japres) bagi kepala daerah. Dengan japres tertentu yang dimiliki, siswa bisa diterima masuk di sekolah tertentu.

Namun, Bima Arya pun mempertanyakan bagaimana cara mengukur prestasi termasuk pengalaman bagi kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilpres mendatang.

“Nah ini begitu, ya kepala daerah yang dianggap berpengalaman dan mungkin berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi?” ucapnya.

Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement