Rabu 18 Oct 2023 13:40 WIB

Kemendag Hormati Temuan Maladministrasi Perizinan Impor Bawang Putih oleh Ombudsman

Kemendag akan melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pedagang menunjukkan bawang putih di kiosnya di Pasar Kosambi, Kota Bandung.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang menunjukkan bawang putih di kiosnya di Pasar Kosambi, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghormati ihwal adanya temuan praktik maladministrasi dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih yang disampaikan oleh Ombudsman. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso menyampaikan, pihaknya telah menerima  Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman. Laporan tersebut akan dipelajari lebih lanjut sebagai bahan perbaikan dalam pelayanan penerbitan izin impor bawang putih. 

“Kita menghormati hasil LAHP. Itu evaluasi buat kita. Justru kita terima kasih sudah dievaluasi oleh Ombudsman,” kata Budi di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Rabu (18/10/2023). 

Baca Juga

Salah satu rekomendasi Ombudsman untuk perbaikan layanan perizinan tersebut yakni dengan mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih. Selanjutnya, dapat menerbitkan SK Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaran Sistem Inatrade. Surat Keputusan Menteri Perdagangan tersebut merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.  

Budi menyampaikan, pada dasarnya Kemendag akan melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan Ombudsman. Hanya saja, pihaknya terlebih dahulu harus mendalami setiap rekomendasi yang diberikan sehingga nantinya kebijakan yang dibuat akan lenbih baik. 

Termasuk, mempelajari ihwal rekomendasi penghapusan Permendag 31 Tahun 2023. “Makanya, ini sambil kita pelajari lagi,” ujarnya. 

Namun yang jelas, Budi menegaskan, penerbitan SPI bawang putih tetap mengacu kepada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. Tanpa adanya RIPH, importir tidak dapat memperoleh SPI dari Kemendag untuk mendapat izin impor. 

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan dugaan maladministrasi lantaran Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Ombudsman RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai Terlapor dengan dasar adanya delegasi kewenangan untuk penerbitan SPI Bawang Putih,” kata Yeka, Senin (16/10/2023). 

Yeka menjabarkan temuan maladministrasi yakni pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar tidak berjalannya fiktif positif lima hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.

Kedua, Kemendag melampaui wewenang, dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya.

Temuan ketiga, adanya penundaan berlarut dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Keempat, ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

Terakhir, ditemukan adanya diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putihnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement