REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat ini, Ditjen HAM Kemenkumham tengah menunggu jawaban dari Pemkab Bogor.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, membenarkan bahwa pihaknya mengirim surat tersebut untuk Pemkab Bogor. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
“Betul surat tersebut dari Ditjen HAM Kemenkumham. Sampai saat ini sedang disiapkan (jawaban dari Pemkab Bogor,” kata Dhanana kepada Republika, Rabu (18/10/2023).
Surat tersebut ditulis pada 4 Oktober 2023, yang berisi Undang-Undang terkait hak asasi masyarakat untuk menerima lingkungan yang bersih dan sehat. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Aman Riyadi.
Pihak Kemenkumham menerima kabar terkait pencemaran Sungai Cileungsi melalui pemberitaan pemberitaan di sejumlah media massa seperti Republika, Detik, dan Sindo News. Maka, pihaknya meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, untuk mengklasifikasi berita yang beredar.
“Dalam rangka memastikan informasi dan tanpa maksud mengintervensi dan mencampuri kewenangan yang ada, kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk menginfokan kepada kami terkaig hal-hal sebagai berikut,” bunyi petikan surat tersebut.
Pihak Kemenkumham meminta keduanya melakukan hal berikut:
1. Kebenaran atau klarifikasi atas informasi dimaksud
2. Langkah dan upaya yang telah dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemulihan lingkungan atas pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, dan sudah sejauh mana penanganan kasus pencemaran Sungai Cileungsi tersebut
3. Laporan upaya penanganan dan hasil pemantauan Kantor Wilayah Hukum HAM Jawa Barat, mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dimaksud
“Sehubungan hal tersebut, mohon dengan hormat agar informasi dimaksud dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagai wujud pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah,” tulis surat tersebut.