Rabu 18 Oct 2023 16:34 WIB

Amnesty International Kecam Larangan Prancis Terhadap Protes Pendukung Palestina

Prancis juga membubarkan massa pendukung Palestina dengan gas air mata.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Warga Palestina dengan kewarganegaraan ganda menunggu untuk melintasi perbatasan Rafah dengan Mesir, Jalur Gaza selatan, Senin (16/10/2023).
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Warga Palestina dengan kewarganegaraan ganda menunggu untuk melintasi perbatasan Rafah dengan Mesir, Jalur Gaza selatan, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengutuk keputusan Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin yang melarang protes mendukung Palestina. Prancis bukan saja melarang, tetapi juga membubarkan massa yang berdemonstrasi mendukung Palestina menggunakan gas air mata.

 

Baca Juga

Darmanin pada 12 Oktober lalu, memberikan intruksi ketat kepada seluruh pejabat di seluruh Prancis untuk melarang demonstrasi pro-Palestina. Darmanin mengklaim demonstrasi pro-Palestina cenderung menghasilkan gangguan ketertiban umum.

 

Dikutip dari Arab News, Rabu (18/10/2023), Amnesty meminta pemerintah Prancis untuk melindungi dan memfasilitasi hak orang-orang untuk mengekspresikan pandangan politik mereka secara damai, dalam hal ini untuk menunjukkan dukungan bagi rakyat Palestina.

 

"Larangan semua demonstrasi untuk mendukung orang-orang Palestina di Prancis merupakan serangan serius dan tidak proporsional terhadap hak untuk berdemonstrasi," kata Presiden Amnesty International France Jean-Claude Samouiller.

 

"Dihadapi kekejaman yang dilakukan oleh Hamas di Israel selatan, dan juga blokade dan pemboman yang sangat berat di Jalur Gaza, penting bahwa aktor masyarakat sipil dapat memobilisasi secara damai dan publik, khususnya mereka yang menyerukan kepada mereka yang terlibat dalam konflik untuk menghormati hak-hak penduduk sipil,” jelasnya.

 

"Inilah mengapa tidak dapat ada larangan sistematis pada hak untuk secara damai menunjukkan dukungan untuk hak-hak penduduk Palestina,” kata Samouiller.

 

Samouiller menambahkan, di bawah hukum internasional, larangan demonstrasi hanya dapat dianggap sebagai upaya terakhir. Pihak berwenang harus selalu berusaha untuk melindungi dan memfasilitasi hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di tempat pertama.

 

"Larangan hanya bisa legal jika dimotivasi oleh ancaman tertentu dan jika ditunjukkan bahwa tidak ada tindakan lain yang kurang ketat yang dapat menjamin ketertiban umum,” kata dia.

 

Sejak perang Israel dan Hamas pecah dan banyak berjatuhan korban jiwa oleh serangan tanpa henti dari Israel, serangkaian demontrasi mendukung Palestina bermunculan di berbagai negara. Di antaranya di Amerika Serikat, Indonesia, London, Pakistan, dan Prancis. 

 

Di Prancis, aksi unjuk rasa mendukung Palestina digelar di pusat kota Paris pada Kamis lalu. Tetapi kemudian dibubarkan paksa oleh polisi menggunakan gas air mata dan meriam air.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement