REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan suami istri dalam Islam memiliki batasan-batasan syariat tersendiri yang terkait dengan ibadah. Salah satunya adalah tentang wudhu yang kerap masih dipertanyakan, seperti apakah batal wudhunya jika suami atau istri menyentuh dan mencium?
Baca Juga
Dilansir di About Islam, Rabu (18/10/2023), almarhum cendekiawan Muslim Arab Saudi Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan, jika seorang laki-laki mencium, menyentuh, atau memeluk istrinya, namun dia tidak mengeluarkan ejakulasi atau mengeluarkan cairan apa pun, maka wudhunya tidak batal. Begitu pula wudhu istrinya.