Rabu 18 Oct 2023 18:00 WIB

In Picture: Gunakan Alkohol Sisa Covid-19 Untuk Miras Oplosan, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Bantul menangkap tersangka usai meninggalnya TM .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla

Dua tersangka pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan, YS (kanan) dan RB dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19 yang lalu. Setelah ditelusuri ternyata YS peracik miras dan menjualnya dengan kemasan asli serta memiliki pita cukai palsu sejak 2022. Akibat perbuatannya YS dan RB dijerat Pidana Pasal 204 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

undefined (FOTO : undefined)

Dua tersangka pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan, YS (kedua kanan) dan RB menuju lokasi gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19 yang lalu. Setelah ditelusuri ternyata YS peracik miras dan menjualnya dengan kemasan asli serta memiliki pita cukai palsu sejak 2022. Akibat perbuatannya YS dan RB dijerat Pidana Pasal 204 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Pita cukai ilegal yang digunakan oleh pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan YS dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19 yang lalu. Setelah ditelusuri ternyata YS peracik miras dan menjualnya dengan kemasan asli serta memiliki pita cukai palsu sejak 2022. Akibat perbuatannya YS dan RB dijerat Pidana Pasal 204 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Dua tersangka pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan, YS (kanan) dan RB dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19 yang lalu. Setelah ditelusuri ternyata YS peracik miras dan menjualnya dengan kemasan asli serta memiliki pita cukai palsu sejak 2022. Akibat perbuatannya YS dan RB dijerat Pidana Pasal 204 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas menunjukkan barang bukti minuman keras oplosan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19 yang lalu. Setelah ditelusuri ternyata YS peracik miras dan menjualnya dengan kemasan asli serta memiliki pita cukai palsu sejak 2022. Akibat perbuatannya YS dan RB dijerat Pidana Pasal 204 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANTUL. --  Dua tersangka pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan, YS (kanan) dan RB dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023).

Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19 yang lalu.

Setelah ditelusuri ternyata YS peracik miras dan menjualnya dengan kemasan asli serta memiliki pita cukai palsu sejak 2022. Akibat perbuatannya YS dan RB dijerat Pidana Pasal 204 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

sumber : Republika/Wihdan Hidayat
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement