REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Spanyol berencana menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akibat kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai, langkah tersebut peluangnya sangat kecil.
“(Peluangnya) kecil sekali, bahkan sama sekali tidak mungkin,” kata Hikmahanto saat dihubungi Republika, Rabu (18/10/2023).
Minimnya peluang Spanyol dalam menyeret Israel ke ICC lantaran negara Zionis tersebut bukan merupakan anggota ICC. Jikapun Spanyol menggunakan opsi mekanisme Dewan Keamanan PBB, kata dia, langkah itu nantinya akan diveto oleh Amerika Serikat sebagai resolusi yang membawa Israel ke ICC.
Lantas, adakah cara yang lebih dimungkinkan agar setidaknya Israel dapat diadili di ranah internasional? Terkait hal itu, Hikmahanto menyebut bahwa sulit menemukan cara yang paling mungkin untuk menyeret Israel ke pengadilan internasional. Sebab dalam masyarakat internasional, kata dia, hak internasional hanya sebagai instrumen pembenaran.
“Di masyarakat internasional tidak ada lembaga peradilan layaknya dalam hak nasional. Dalam masyarakat internasional masih berlaku hak rimba, yaitu yang kuat yang menang,” kata Hikmahanto.
Sebelumnya, Menteri Hak Sosial Spanyol Ione Belarra mengindikasi akan membawa Israel ke ICC. Dalam video yang diunggah di media sosial X, Belarra juga mengatakan Uni Eropa dan Amerika Serikat terlibat dalam kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina.