Rabu 18 Oct 2023 21:00 WIB

Dampak Kecelakaan di Sentolo, 12 KA Daop 8 Surabaya Alami Keterlambatan

Jalur hulu Stasiun Sentolo - Stasiun Wates kini sudah dapat dilalui kereta.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Rangkaian kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya.
Foto: Dok. Humas PT KAI Daop 8 Surabaya
Rangkaian kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 12 kereta api (KA) yang berada di wilayah Daop 8 Surabaya mengalami keterlambatan akibat anjloknya KA Argo Semeru. Sebagaimana diketahui, KA 17 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng - Gambir anjlok di KM 520 + 4 petak jalan antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates, Kulonprogo, pada Selasa (17/10/2023).

Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyatakan, saat ini jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates sudah steril dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan 40 km per jam pada Rabu (18/10/2023). KA pertama yang melewati yaitu KA Argo Lawu relasi Solo Balapan – Gambir pada pukul 11.35 WIB.

"KAI mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Sentolo – Wates," kata Luqman.

Setelah kejadian anjloknya KA Argo Semeru, KAI segera berupaya melakukan proses evakuasi sarana dan perbaikan jalur rel dengan melibatkan puluhan petugasnya. Dalam proses mengevakuasi rangkaian kereta api tersebut, digunakan empat crane, satu kereta penolong, dan satu MTT.

Untuk penyebab kejadian kecelakaan kereta api tersebut, KAI bersama pihak-pihak terkait seperti KNKT, Kemenhub, dan kepolisian terus melakukan penyelidikan.

Adapun dampak adanya insiden berdasarkan informasi dari Pusat Pengendali Operasional KA di Daop 8 Surabaya pukul 15.00 WIB, terdapat beberapa KA jarak jauh mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun Surabaya Gubeng.

Sejumlah KA tersebut antara lain KA Pandalungan relasi Gambir - Surabaya - Jember, terlambat 14 menit dan KA Jayabaya relasi Pasarsenen - Surabaya - Malang, terlambat 70 menit.

Kemudian  KA Jayakarta relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng terlambat 107 menit, KA Malabar relasi Bandung - Malang terlambat 125 menit dan KA Gajayana relasi Gambir - Malang terlambat 100 menit.

Selain itu, KA Gumarang relasi Pasarsenen - Surabaya Pasarturi terlambat 60 menit dan KA Harina relasi Bandung - Surabaya Pasarturi terlambat 50 menit.

Ada pula KA Mutiara Selatan relasi Bandung - Surabaya Gubeng terlambat 185 menit dan KA Ranggajati relasi Jember - Surabaya Gubeng - Cirebon, terlambat 20 menit.

Selanjutnya, KA Logawa relasi Jember - Surabaya Gubeng - Purwokerto terlambat 20 menit, KA Majapahit relasi Pasarsenen - Malang terlambat 32 menit dan KA Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng terlambat 13 menit.

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Lebih rinci, keterlambatan keberangkatan kereta api lebih satu jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat pengembalian seluruh biaya tiket.

Jika tidak membatalkan tiket, penumpang mendapatkan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari satu jam serta minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari tiga jam.

Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, penumpang mendapatkan makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan. Kemudian mendapatkan makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

Lalu penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket. Jika terdapat hambatan sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, penyelenggara wajib menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

"Dan memberi ganti kerugian seharga tiket," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement