REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ekonomi dan keuangan syariah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini seiring dengan meningkatnya populasi penduduk muslim dan kesadaran untuk menggunakan produk halal.
Berdasarkan data Pew Research Center's Forum on Religion and Public Life, populasi penduduk Muslim di dunia diperkirakan mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26,5 persen dari total populasi dunia pada 2030. Adapun peningkatan populasi penduduk Muslim di dunia tersebut tentunya akan diiringi dengan meningkatnya permintaan terhadap produk dan jasa halal.
Menurut The Global Islamic Economy Indicator 2022, dalam lingkup ekonomi syariah global secara keseluruhan, Indonesia menduduki posisi ke-4 di bawah Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab.
“Berdasarkan data-data tersebut, kita bayangkan besarnya potensi ekonomi syariah pada masa mendatang. Dengan segala potensi yang dimiliki, Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi konsumen, namun juga dapat menjadi pusat produksi produk halal dunia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).
Airlangga menyebut meningkatnya permintaan makanan halal menjadi peluang bagi industri makanan dan minuman nasional. Sementara perkembangan tren fashion busana muslim, harus dimanfaatkan oleh industri tekstil dan produk tekstil nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional. Begitu juga pada industri farmasi dan industri kosmetik, optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik dapat menjadi nilai tambah.
Indonesia dengan penduduk Muslim terbesar di dunia yakni 236 juta jiwa atau 12 persen dari seluruh populasi muslim dunia, memiliki kebutuhan produk halal yang besar, yang sekaligus bisa menjadi pendorong untuk pertumbuhan industri halal.
“Kebijakan pengembangan industri halal perlu mencakup tiga komponen utama, yaitu pertama, peningkatan kualitas UMKM dengan tentunya pembiayaan keuangan syariah. Kedua, dibentuknya National Halal Fund untuk mendukung industri halal dan produk syariah. Ketiga, tentu harus ada kawasan-kawasan yang dibangun khusus industri-industri yang berbasis halal dan juga untuk memfasilitasi investasi,” ucapnya.
Pemerintah juga telah mendorong implementasi pengembangan industri halal di Indonesia melalui pengembangan Rantai Nilai Halal yang terintegrasi dengan Halal Traceability System dan Halal Assurance System. Mulai dari riset dan pengembangan, sampai ke produksi, distribusi dan penjualan serta pemasaran ke pasar domestik dan global. Dengan harapan, Indonesia sebagai bagian dari Rantai Nilai Halal Global dapat mempelopori Halal Traceability dan Halal Assurance System yang terpercaya.
Airlangga menyatakan peluang industri halal di kawasan khusus juga bisa didorong melalui pengembangan kawasan khusus di satu lokasi untuk menampung seluruh industri halal atau pengembangan klaster industri halal di kawasan khusus yang sudah ada. Saat ini telah dibangun tiga Kawasan Industri Halal yakni di Provinsi Banten, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau yang bisa menjadi fondasi awal menjadikan Indonesia sebagai global halal hub dan meningkatkan industri berbasis syariah di Indonesia.
“Sudah sepatutnya industri halal menjadi landasan ekonomi. Bukan hanya Indonesia sebagai konsumen, tetapi sebagai produsen pasar domestik dan global,” ucapnya.