REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Kelima tersangka tersebut, yakni Yosep Hidayah, Danu, M, A, dan A.
Yosep Hidayah diketahui merupakan suami dari korban, Tuti Suhartini (55 tahun). Dalam sebuah wawancara ekslusif di Program Aiman di Kompas TV dua tahun silam, Yosep membantah tudingan telah membunuh Tuti, istri pertamanya. "Tidak saya sama sekali tidak melakukan, itu fitnah," ujarnya ketika itu.
Ia pun menceritakan kronologi menjelang pembunuhan. Pada malam yang diduga waktu kejadian, Yosep mengaku bertemu dengan istri pertamanya Tuti pukul sekitar 21.00. "Saya pergi dan pamit," katanya.
Namun saat mau keluar, sang istri meminta agar pintu rumah diselot terlebih dahulu. Setelah itu, ia pergi menuju ke istri muda, yakni Mba Mimin. Sekitar pukul 21.30, ia masuk kamar dan sudah tertidur.
"Karena capek, dan bangun biasanya pukul setengah empat pagi ini jadi pukul lima, biasa shalat subuh di masjid jadi tidak," katanya.
Keesokan pagi sekitar pukul 07.15 ia pulang kembali ke rumah istri tua. Namun, alangkah kaget ketika rumah berantakan. Saat itu, Yosep mengaku tak menemukan jenazah korban.
Ia pun menduga bahwa kasus ini adalah penculikan. Yosep lantas melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat.
Namun belakangan, perkara ini berhasil dibongkar satu per satu. Salah satu saksi yang diduga persis mengetahui pembunuhan, Danu, telah menyerahkan diri.
Pengakuan Danu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan status kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) dari salah satu tersangka kasus pembunuhan Ibu-anak di Subang, M Ramdanu alias Danu, sedang diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Surawan di Mapolda Jawa Barat, Rabu.
Surawan mengatakan bahwa Danu mengaku pada penyidik dirinya bukan sebagai eksekutor. Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku diperintah Yosep untuk membawa golok dan mengantar ke TKP di mana setibanya di sana, Danu diminta Yosep untuk menunggu di garasi.