Jumat 20 Oct 2023 05:13 WIB

Minum Obat tanpa Sertifikasi Halal, Bagaimana Hukumnya?

Tak semua obat yang tersedia untuk menyembuhkan penyakit memiliki label halal.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Natalia Endah Hapsari
 Ada rukhsah atau keringanan bagi Muslim bila sama sekali tidak ada obat yang halal untuk mengobati penyakit (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ada rukhsah atau keringanan bagi Muslim bila sama sekali tidak ada obat yang halal untuk mengobati penyakit (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Bila sedang sakit, kita diwajibkan untuk berobat dengan pengobatan yang halal dan menghindari pengobatan yang haram dan najis. Namun, tak semua obat yang tersedia untuk menyembuhkan penyakit memiliki label halal. Bagaimana Muslim harus bersikap?

"Wajibnya, di hadits, berobat dengan yang halal. Kalau nggak pakai yang halal itu dosa. Tapi, ada keringanan," jelas Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani, saat dihubungi oleh Republika belum lama ini.

Baca Juga

Aisha mengatakan, ada rukhsah atau keringanan bagi Muslim bila sama sekali tidak ada obat yang halal untuk mengobati penyakit mereka. Sebagai contoh, Muslim yang diabetes harus menggunakan insulin untuk menjaga kesehatan tubuhnya. Di sisi lain, insulin yang dia butuhkan memiliki kandungan babi di dalamnya. Bila tidak ada alternatif insulin yang halal, maka Muslim diperbolehkan untuk menggunakan insulin yang ada. "Sementara belum ada yang halal, tapi kita perlu karena darurat, itu diperbolehkan untuk menggunakan," lanjut Aisha.

Berbeda dengan makanan, minuman, atau kosmetik, ketersediaan obat yang halal cenderung lebih terbatas menurut Aisha. Alasannya, banyak bahan pembuat obat yang masih diimpor dari luar negeri. Selain itu, Aisha mengungkapkan bahwa sebagian besar bahan-bahan untuk membuat obat masih berasal dari babi.

"Ini tugas bagi orang-orang yang kerja di farmasi nih, atau perusahaan-perusahaan obat-obatan, untuk menghasilkan obat-obatan yang halal," tambah Aisha.

Meski ada keringanan dalam kondisi darurat, Aisha mengatakan dampak penggunaan produk haram bagi Muslim tidak hilang. Oleh karena itu, Muslim yang terpaksa menggunakan obat-obatan tanpa label halal dianjurkan untuk selalu bertaubat.

Selain itu, Aisha juga mengimbau para Muslim untuk menjaga kesehatan tubuhnya agar tidak mudah jatuh sakit. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib atau baik, makan tidak berlebihan, rajin berolahraga, membatasi makanan cepat saji dan berpengawet, memperbanyak buah dan sayur, serta rutin berpuasa. "Sebelum (sakit) itu terjadi, cegah dengan pola hidup sehat seperti yang diajarkan Rasulullah," ungkap Aisha.

Sebagai tambahan, Aisha juga mengungkapkan bahwa pasien memiliki hak untuk meminta dokter memilihkan obat yang halal saat sakit, bila opsi obat halal itu tersedia. Namun bila tidak ada dan dokter tidak bisa memastikan apakah obat yang dia akan resepkan itu halal atau tidak, Aisha mengatakan pasien bisa meminta opsi alternatif obat yang cenderung lebih aman.

Sebagai contoh, pasien Muslim diberikan opsi obat dalam bentuk kapsul, obat cair, atau pil. Aisha menilai, obat pil merupakan opsi yang lebih aman untuk dipilih. Alasannya, cangkang kapsul memiliki titik kritis kehalalan karena berbahan dasar gelatin, sedangkan obat cair terkadang mengandung alkohol. "Kita bisa meminta ke pihak nakes, (obat) yang memang minim kadar syubhat atau haramnya," ujar Aisha.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement