REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga fatwa Mesir Dar Al Ifta Mesir menyampaikan penjelasan hukum boleh tidaknya di atas kuburan. Hal ini dijelaskan oleh mantan mufti Mesir yang juga anggota dewan ulama sepuh Mesir, Syekh Dr Ali Jum'ah.
Dia menjelaskan, ulama hadits telah meriwayatkan hadits tentang hukum duduk di atas kuburan. Penjelasan ini ada di dalam kitab kumpulan hadits Imam Ahmad 'Al Musnad' dan Imam Muslim dalam 'Shahih Muslim'. Juga hadits Abu Daud, An Nasai dan Ibnu Majah dalam kitab Sunan mereka, serta Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya.
Ada hadits yang berisi larangan duduk di atas kuburan. Dan ada pula hadits yang menunjukkan bahwa boleh duduk di atas kuburan.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
"Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya adalah lebih baik baginya daripada ia harus duduk di atas kuburan." (HR. Muslim)
Syekh Jum'ah juga menjelaskan, ada hal yang membuat duduk di atas kuburan itu dibolehkan. Dasarnya ialah beberapa hadits. Salah satunya hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, yang berkata:
"شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ".
"Kami menyaksikan pemakaman putri Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan saat itu Rasulullah duduk di atas kuburnya. Lalu aku melihat kedua mata Beliau mengucurkan air mata". (HR. Bukhari)
Syekh Jum'ah memaparkan, para ulama sepakat bahwa diperbolehkan duduk di atas kuburan pada saat memakamkan. Adapun duduk di atas kuburan untuk buang air tidak dibolehkan, menurut kesepakatan ulama.
Syekh Jum'ah juga mengatakan, para ulama berbeda pendapat soal hadits yang melarang duduk di atas kuburan. Sebagian ulama ulama membolehkan duduk di atas kuburan, dan melarang duduk di atas kuburan untuk mengobrol dan buang air kecil. Ini dilarang karena kesucian orang meninggal itu sama dengan kesucian orang hidup.
Bagi kalangan madzhab Syafii dan Hanbali, larangan tersebut hukumnya makruh bukan haram. Dua madzhab tersebut berpandangan bahwa makna duduk dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA yang berisi larangan duduk di atas kuburan, itu bersifat umum. Artinya, merujuk pada segala hal yang dilakukan di atas kuburan.
Namun larangan tersebut tidak berlaku atau dikecualikan untuk suatu kebutuhan. Contohnya ketika tidak ada jalan yang bisa dilintasi untuk menuju makam yang hendak diziarahinya, maka dibolehkan menginjak kuburan. Atau ketika menguburkan jenazah, atau juga ketika mendoakan jenazah.