Kamis 19 Oct 2023 11:20 WIB

Sinergi Pemkab Sleman-UGM Kembangkan Pertanian Organik Berbasis Kawasan

Kawasan pertanian organik membutuhkan payung regulasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
 Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meluncurkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan, di Balairung UGM.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meluncurkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan, di Balairung UGM.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan, di Balairung UGM, Rabu (18/10/2023). Penyusunan perbup tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan dengan Tim Program Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Universitas Gadjah Mada dan LPDP.

Perbup ini telah ditetapkan dan berlaku sejak diundangkan pada 4 Oktober 2023. Kustini mengapresiasi Tim Rispro UGM dan LPDP atas kolaborasi dan pendampingannya dalam penyusunan dokumen rancangan perbup ini, hingga dapat ditetapkan dan diundangkan.

Kustini mengatakan, perbup tersebut penting sebagai regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di Kabupaten Sleman. "Pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di wilayah Sleman harus segera dilakukan, mengingat sistem pertanian organik merupakan sistem pertanian yang mengutamakan potensi-potensi alami dan tidak merusak sehingga dapat dikatakan ramah lingkungan," kata Kustini di Balairung UGM, Rabu.

Ia menambahkan, sektor pertanian memiliki peranan penting dalam pembangunan Sleman. Tidak hanya andil terhadap ketahanan pangan namun juga berkontribusi dalam pengembangan perekonomian terutama pendapatan petani dan penyerapan tenaga kerja.