REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- M Ramdanu alias Danu pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Jalan Cagak Subang, 18 Agustus 2021 lalu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Hal itu disampaikan seusai menyerahkan diri ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar menetapkan Yosep Hidayah suami korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.
Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu menduga terdapat kekuatan besar di balik kasus pembunuhan ibu dan anak yang membuat sampai saat ini belum terungkap. Oleh karena itu, kliennya memilih untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
"Tanpa Danu melakukan menyerahkan diri saya yakin sampai ganti presiden gak akan terungkap," ujar dia saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Achmad Taufan mengaku kliennya selama dua tahun bungkam karena mengalami tekanan. Selain itu, jika ia membongkar kasus, dikhawatirkan tidak ada yang melindungi. "Dari awal Danu diarahkan jadi tumbal mana berani membongkar kalau gak mental kuat," kata dia.
Ia menegaskan bahwa Danu bukan pelaku utama yang melakukan eksekusi. Namun, yang bersangkutan berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lainnya. "Danu di bawah tekanan pasti takut kalau bongkar dia hilang atau disikat," ujar dia.