REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Firli wajib memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum," kata Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).
Praswad juga menyebut, semua orang setara di mata hukum. Ia berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap Firli. "Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," tegas Praswad.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). "Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendkaan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Marjas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).