REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan
Dua tahun berlalu sejak kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang, pada 18 Agustus 2021, akhirnya lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Misteri pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) terungkap setelah salah satu pelaku bernama M Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat.
Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu menduga terdapat kekuatan besar di balik kasus pembunuhan ibu dan anak yang membuat sampai saat ini belum terungkap. Oleh karena itu, kliennya memilih untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
"Tanpa Danu melakukan menyerahkan diri saya yakin sampai ganti presiden nggak akan terungkap," ucap dia saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ahmad, Danu baru menyerahkan saat ini ke kepolisian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga. Selama dua tahun terakhir, kliennya mengalami tekanan yang luar biasa.
"Setelah pendekatan keluarga, dua pekan kemarin memberanikan diri. Saya siap bersaksi menyerahkan diri demi terungkap. Demi Amel saya ingin membayar dosa mohon dilindungi," ucap dia menirukan perkataan Danu.
Achmad Taufan mengaku kliennya selama dua tahun bungkam karena mengalami tekanan. Selain itu, jika ia membongkar kasus maka dikhawatirkan tidak ada yang melindungi.
"Dari awal Danu diarahkan jadi tumbal mana berani membongkar kalau gak mental kuat," kata dia.
Ia menegaskan bahwa Danu bukan pelaku utama yang melakukan eksekusi. Namun, yang bersangkutan berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lainnya.
"Danu di bawah tekanan pasti takut kalau bongkar dia hilang atau di sikat," ungkap dia.
Ia mengatakan pihaknya juga mengajukan status justice collaborator untuk kliennya.